Jika seseorang shalat tanpa bersuci dari hadats dan najis terlebih dahulu, shalatnya tidak akan diterima oleh Allah. Begitu pula kalimat tauhid “La ilaha illallah”, jika seseorang tidak memenuhi rukun-rukunnya, maka kalimat itu tidak akan bermanfaat untuknya sedikitpun, walau ia mengucapkannya seribu kali.
Rukun dari kunci surga “La ilaha illallah” ada dua, yaitu (1) An-Nafi atau pengingkaran, dan (2) Al-Itsbat atau penetapan.
1) An-Nafi (Pengingkaran)
Makna An-Nafi disini adalah pengingkaran terhadap seluruh tuhan-tuhan palsu yang disembah dan diibadahi. Ini adalah makna dari ‘La ilaha…’ yaitu ‘tidak ada yang berhak disembah’.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim pada kitab shahih beliau, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«من قال: لا إله إلا الله، وكفر بما يعبد من دون الله، حرم ماله، ودمه، وحسابه على الله»
“Siapapun yang mengucapkan ‘La ilaha illallah’, dan ia kufur terhadap semua yang diibadahi selain Allah, maka haram bagi siapapun untuk melanggar harta dan darahnya, dan pertanggung jawaban mereka sepenuhnya berada di tangan Allah.”[1]
Maka di antara rukun kunci surga “La ilaha illallah” adalah seseorang harus mengingkari semua bentuk peribadatan kepada selain Allah.
2) Al-Itsbat (Penetapan)
Adapun rukun kedua, maka ia adalah al-Itsbat, atau penetapan. Maknanya adalah penetapan bahwa ketuhanan dan peribadatan hanya semata-mata milik Allah tabaraka wa ta’ala saja, tidak ada yang berhak mendapatkan ibadah sekecil apapun selain-Nya.
Renungkanlah, semoga Allah senantiasa menjagamu, renungkanlah perbedaan antara kedua syahadat “La ilaha illallah” dengan syahadat “Muhammad rasulullah”. Ada-pun syahadat “Muhammad rasulullah”, rukunnya hanya satu saja, yaitu penetapan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Adapun syahadat “La ilaha illallah”, maka ia memiliki dua rukun, yaitu pengingkaran adanya tuhan selain Allah, dan penetapan ketuhanan hanya untuk Allah semata.
Konsekuensinya adalah, apabila seseorang hanya mengamalkan salah satu saja dari kedua rukun ini, maka kunci surganya yaitu kalimat “La ilaha illallah”, menjadi tidak sah. Ia tidak akan bisa menggunakannya untuk membuka pintu surga.
[1] Shahih Muslim jilid 1 hal. 53.